Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos EDCCash Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Tipu 57.000 Anggota hingga Rp 300 Miliar

Kompas.com - 15/01/2022, 05:50 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bekasi memvonis Direktur Utama E-Dinar Coin (EDC) Cash Abdulrahman Yusuf dihukum 6 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti telah menipu kurang lebih 57.000 membernya hingga lebih dari Rp 300 miliar dengan skema piramida yang ia terapkan.

"Menjatuhkan hukuman kepada Abdulrahman Yusuf dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara," kata hakim ketua Rakhman Rajagukguk dalam persidangan, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Gempa Terasa hingga Bekasi, Sidang Putusan Kasus Investasi Ilegal EDCcash Sempat Tertunda

Selain Abdulrahman Yusuf, lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam penipuan EDCCash turut dijatuhi kurungan penjara dengan masa tahanan yang beragam.

Terungkapnya investasi ilegal EDCCash

Kejanggalan aktivitas platform EDCCash terungkap saat sejumlah warga di Bekasi mengaku kesulitan mencairkan aset kripto mereka.

Warga yang marah pun mendatangi rumah CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf.

Sejumlah korban EDCCash kemudian melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.

Laporan diterima dengan nomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.

Baca juga: Nanti Saja Bayarnya Bapak Ibu, Selamatkan Diri Dulu dari Gempa...

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, platform aset kripto EDCCash dinyatakan masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020.

EDCCash diduga melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin.

"EDCCash sudah masuk daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. Kami sudah minta blokir situs dan aplikasi melalui Kemenkominfo dan menyampaikan laporan informasi ke Kepolisian. Apabila diduga ada tindak pidana agar dilakukan proses penegakan hukum," ujar Tongam, 13 April 2021.

Penyidik Bareskrim Polri kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal EDCCash.

Salah satu tersangkanya yakni Abdulrahman Yusuf yang ditangkap pada 19 April 2021.

Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Aksi Kapolda Metro Lebur Tim Jaguar hingga Raimas Backbone, Kini Berganti Dream Team Patroli Perintis Presisi

 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan, tiap anggota baru yang mau bergabung dengan EDCCash diminta menyetor Rp 5 juta sebagai modal investasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com