JAKARTA, KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria yang diduga kurir dan pengedar 25 kilogram narkoba jenis sabu di Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kedua pelaku merupakan anggota sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta.
"Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengejar pelaku yang membawa sabu sebanyak 25 kilogram. Itu terjadi pada tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Widowo dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Berusaha Kabur, Bandar Narkoba Seruduk Sejumlah Mobil dan Nyaris Tabrak Polisi di Tangerang
Dua pelaku yang ditangkap berinisial RH (29) dan AIE (25). Keduanya diketahui merupakan residivis perkara yang sama dan baru bebas dari penjara.
"Dua orang tersebut adalah residivis. Satu diungkap oleh BNN (Badan Narkotika Nasional), satu lagi diungkap oleh (Polres) Kabupaten (Tangerang). Mereka baru selesai menjalankan pidananya selama empat tahun di lapas yang sama," jelas Ady.
Adapun narkoba jenis sabu tersebut diangkut menggunakan Honda Civic berwarna hitam berpelat B 1002 KBN yang sudah dimodifikasi.
Baca juga: Tagih Utang, Seorang Rentenir Tewas Setelah Saling Bacok dengan Nasabahnya di Ciputat Tangsel
Tersangka AIE, saat dikejar polisi, mengemudikan mobil Honda HRV hitam kemudian menabrak sejumlah pedagang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Ady.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.