JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.
Adapun Kepgub ini dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Diperpanjang, PPKM DKI Jakarta Masih Level 2
Dalam Inmendagri tersebut ditetapkan bahwa DKI Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 24 Januari 2022.
"Bersama-sama kita terus jaga kebiasaan baik, yaitu melaksanakan protokol kesehatan di mana pun, kapan pun," kata Anies dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa selama masa PPKM Level 2, orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Namun, utamanya tetap diprioritaskan dosis lengkap yakni hingga dua dosis, kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta Diperpanjang, WFO Wajib 50 Persen Kecuali...
Penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Sementara masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Sementara, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Kepgub ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.