Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

Kompas.com - 25/01/2022, 16:39 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mengikuti agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).

Keempat terdakwa itu adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang yang mereka ikuti beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adib Fachri Dili dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Baca juga: Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Selesai

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."

Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Baca juga: Temuan Komnas HAM, Ada Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar dalam Sel Lapas Kelas I Tangerang

Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama (maksimal) 5 tahun.

Dalam sidang, usai JPU membacakan dakwaan, hakim bertanya apakah para terdakwa ada yang merasa berkeberatan dengan pasal yang didakwakan.

Mereka berempat kompak menjawab, "tidak".

Pantauan Kompas.com, keempat terdakwa dihadirkan langsung di PN Tangerang.

Mereka mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam.

Baca juga: Komnas HAM: Lapas Kelas I Tangerang Tak Manusiawi dan Tidak Layak dari Segi Keamanan

Sebagai informasi, agenda sidang yang berlangsung hari ini adalah kelanjutan dari agenda sidang yang berlangsung pada Selasa pekan kemarin.

Agenda sidang pada Selasa pekan kemarin harus ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com