Mereka berempat kompak menjawab, "tidak".
Pantauan Kompas.com, keempat terdakwa dihadirkan langsung di PN Tangerang.
Mereka mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam.
Baca juga: Komnas HAM: Lapas Kelas I Tangerang Tak Manusiawi dan Tidak Layak dari Segi Keamanan
Sebagai informasi, agenda sidang yang berlangsung hari ini adalah kelanjutan dari agenda sidang yang berlangsung pada Selasa pekan kemarin.
Agenda sidang pada Selasa pekan kemarin harus ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.
Pada agenda sidang pekan kemarin, keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dihadirkan langsung di ruang sidang.
Kuasa hukum dari keempat terdakwa adalah Firman Silalahi.
Kepolisian menyangkakan Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sementara itu, Panahan Butar Butar disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Baca juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, DJKN: Belum diasuransikan, Kerugian Sekitar Rp 1,5 Miliar
Sebagaimana diketahui, sebenarnya ada total enam tersangka atas kasus kebakaran lapas tersebut.
Kedua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak mengikuti sidang itu adalah JMN dan RS.
Catatan Kompas.com, JMN adalah salah satu narapidana di lapas dan RS adalah petugas di lapas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.