JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan penyelidikan dengan proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, telah selesai.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara kasus kebakaran Lapas Tangerang untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah selesai (semua saksi) diperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Menurut Tubagus, pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dengan pasal yang berbeda.
Keenam tersangka itu, yakni RU, S, Y, JMN, PBB dan RS. Mereka merupakan napi hingga petugas lapas.
"(Tersangka) tidak ditahan alasan subjektif penyidik," ucap Tubagus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Penetapan tersangka pertama dilakukan kepada tiga orang, yakni RU, S dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.
Namun tak disebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Ini Peran Narapidana yang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.