JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan penyelidikan dengan proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, telah selesai.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara kasus kebakaran Lapas Tangerang untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah selesai (semua saksi) diperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Menurut Tubagus, pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dengan pasal yang berbeda.
Keenam tersangka itu, yakni RU, S, Y, JMN, PBB dan RS. Mereka merupakan napi hingga petugas lapas.
"(Tersangka) tidak ditahan alasan subjektif penyidik," ucap Tubagus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Penetapan tersangka pertama dilakukan kepada tiga orang, yakni RU, S dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.
Namun tak disebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Ini Peran Narapidana yang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pada 29 September 2021, Polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka, yakni inisial JMN, PBB, dan RS.
JMN merupakan narapidana, PBB sebagai petugas lapas, dan RS menjabat Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang.
Korsleting terjadi saat JMN memasang instalasi listrik yang diperintahkan oleh PBB sebagai petugas lapas yang berwenang saat itu.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Korsleting Listrik hingga Kebakaran Lapas Tangerang
Adapun pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh JMN tidak sesuai kapasitas voltase yang ada di ruang tahanan Lapas Tangerang hingga memicu kebakaran.
Ketiga tersangka baru itu dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.