JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib miris dialami Neira J Kalangi (26). Ibu satu anak itu diduga telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.
Namun Neira justru ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan sang suami.
Baca juga: Diduga Korban KDRT, Wanita Ini Ditahan Polda Metro Jaya Usai Dilaporkan Suaminya
Kuasa Hukum Neira J Kalangi, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban KDRT oleh suaminya yang berinisial MFH. Namun, Neira malah dilaporkan atas dugaan akses ilegal medsos ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2021.
Tak menerima tindakan MFH, Neira pun turut melaporkan tindakan KDRT yang diterimanya ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Namun, polisi lebih dulu memproses kasus ilegal akses yang dilaporkan sang suami justru diproses lebih dulu. Neira pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena dianggap melanggar ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kasus (ilegal akses) itu naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," ujar Odie seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Kecurigaan Keluarga Kakek yang Tewas Diteriaki Maling | Tender Formula E Gagal
Neira mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sejak 16 Januari 2022. Sementara itu, kasus KDRT yang laporkan Neira, kata Odie, justru tak jelas nasibnya. Belakangan kasus itu justru dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Depok.
"Malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata Odie.
Odie pun berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus KDRT yang menimpa kliennya. Sebab, Odie menilai bahwa kliennya tetaplah merupakan korban, meski lebih dahulu dilaporkan oleh suaminya.
Terlebih lagi, kata Odie, Neira sudah melampirkan bukti visum kekerasan yang dialaminya saat melaporkan dugaan kasus KDRT.
"Bagaimanapun Neira menjadi korban dalam kasus ini dan sekarang harus ditahan selama 20 hari," ungkap Odie.
Baca juga: Anggota DPRD Curiga Tender Formula E Sengaja Dibuat Gagal agar Kontraktor Ditunjuk Langsung