Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Jakarta Pusat Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan WFH

Kompas.com - 31/01/2022, 14:42 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan soal bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Pasalnya, belakangan ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta kian melonjak.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengungkapkan bahwa pemberlakuan WFH untuk seluruh perkantoran harus sesuai aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Untuk semua pegawai sesuai dengan kebutuhan. Diterapkan kembali WFH, rapat dengan daring. Diatur sesuai ketentuan tergantung PPKM-nya level berapa dan sesuai kebutuhan dan ketersediaan SDM," ujar Irwandi, saat dihubungi, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Covid-19 di Jakarta Mengganas, Tak Bisa lagi Disepelekan dan Butuh Pengetatan Ekstra

Saat ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI berstatus level 2.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali, kapasitas maksimal pekerja yang bisa bekerja dari kantor atau work form office WFO yakni 50 persen, sisanya WFH.

Perusahaan sektor non-esensial yang berada pada level 2 boleh menerapkan WFO maksimal 50 persen karyawan khusus yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kemudian, perusahaan sektor esensial seperti di bagian keuangan dan perbankan diperbolehkan menerapkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sementara, perusahaan sektor esensial meliputi teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina juga diperbolehkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan.

Adapun untuk industri orientasi ekspor diperbolehkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan di area fasilitas pabrik dan 50 persen di pelayanan administrasi perkantoran. Selain itu, sektor kritikal dapat menerapkan WFO 100 persen karyawan.

 

 

Lebih lanjut Irwandi menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) jika suatu perusahaan tidak mengikuti aturan.

"Bagi perusahaan yang melanggar tidak mengikuti aturan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Pergub," tuturnya.

Baca juga: Omicron di DKI Kian Melonjak, Kasus Transmisi Lokal Diprediksi Akan Mendominasi

Irwandi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Jakarta Pusat, agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan mengurangi kegiatan yang tidak diperlukan, serta segera untuk melakukan vaksinasi.

"Tetap jalankan prokes 5M buat semua masyarakat, untuk masyarakat diperketat pengawasan oleh satpol razia masker dan kerumunan," ucap Irwandi.

Diketahui jumlah temuan kasus baru Covid-19 di Jakarta mencapai 6.622 pada Minggu (30/1/2022) kemarin.

Dengan penambahan kasus baru tersebut, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta kini berada di angka 908.093 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia meminta agar masyarakat bisa mewaspadai penularan varian omicron yang semakin mengganas di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com