Salin Artikel

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Jakarta Pusat Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan WFH

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan soal bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Pasalnya, belakangan ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta kian melonjak.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengungkapkan bahwa pemberlakuan WFH untuk seluruh perkantoran harus sesuai aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Untuk semua pegawai sesuai dengan kebutuhan. Diterapkan kembali WFH, rapat dengan daring. Diatur sesuai ketentuan tergantung PPKM-nya level berapa dan sesuai kebutuhan dan ketersediaan SDM," ujar Irwandi, saat dihubungi, Senin (31/1/2022).

Saat ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI berstatus level 2.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali, kapasitas maksimal pekerja yang bisa bekerja dari kantor atau work form office WFO yakni 50 persen, sisanya WFH.

Perusahaan sektor non-esensial yang berada pada level 2 boleh menerapkan WFO maksimal 50 persen karyawan khusus yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kemudian, perusahaan sektor esensial seperti di bagian keuangan dan perbankan diperbolehkan menerapkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sementara, perusahaan sektor esensial meliputi teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina juga diperbolehkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan.

Adapun untuk industri orientasi ekspor diperbolehkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan di area fasilitas pabrik dan 50 persen di pelayanan administrasi perkantoran. Selain itu, sektor kritikal dapat menerapkan WFO 100 persen karyawan.

Lebih lanjut Irwandi menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) jika suatu perusahaan tidak mengikuti aturan.

"Bagi perusahaan yang melanggar tidak mengikuti aturan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Pergub," tuturnya.

Irwandi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Jakarta Pusat, agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan mengurangi kegiatan yang tidak diperlukan, serta segera untuk melakukan vaksinasi.

"Tetap jalankan prokes 5M buat semua masyarakat, untuk masyarakat diperketat pengawasan oleh satpol razia masker dan kerumunan," ucap Irwandi.

Diketahui jumlah temuan kasus baru Covid-19 di Jakarta mencapai 6.622 pada Minggu (30/1/2022) kemarin.

Dengan penambahan kasus baru tersebut, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta kini berada di angka 908.093 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia meminta agar masyarakat bisa mewaspadai penularan varian omicron yang semakin mengganas di DKI Jakarta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/31/14421601/kasus-covid-19-melonjak-pemkot-jakarta-pusat-ingatkan-perusahaan-patuhi

Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke