JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
"(Agenda sidang) masih pemeriksaan saksi dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal melalui pesan tertulis, Senin.
Terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, setidaknya ada enam saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada sidang hari ini.
Baca juga: Mobil Tabrak Separator Busway lalu Terbakar di Senen, Pengemudi dan Penumpang Tewas
Empat saksi berasal dari Medan, Sumatera Utara, sedangkan dua saksi lainnya dari Jakarta.
"Empat dari Medan dan dua (dari) Jakarta," ucap Aziz kepada wartawan, Minggu (6/2/2022) malam.
Terakhir kali, sidang digelar pada Rabu (2/2/2022). Salah satu saksi berinisial Z saat itu menumpahkan kekesalannya kepada Munarman dalam sidang.
Z merupakan mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang hadir dalam acara baiat ISIS berkedok seminar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 25 Januari 2015.
Z menyebutkan, ceramah Munarman ibarat racun.
Baca juga: KPAI Sebut PTM di Jakarta Harus Dihentikan Sementara
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris FPI itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.