Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Jabodetabek, Warteg/Restoran Boleh Buka hingga Pukul 21.00, Waktu Makan Maksimal 60 Menit

Kompas.com - 08/02/2022, 08:54 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan sebagai daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (7/2/2022).

Dalam aturan tersebut, makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya tetap diizinkan dengan durasi dibatasi maksimal 60 menit.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Dilarang Makan di Tempat Saat Resepsi Pernikahan

Aturan itu juga berlaku di restoran/rumah makan dan kafe yang lokasinya berada dalam gedung/toko area terbuka, baik yang lokasinya tersendiri atau di dalam mal.

"Satu meja maksimal dua orang," demikian aturan itu.

Setiap warung makan, restoran, atau kafe juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian aturan tersebut.

Kondisi pandemi Covid-19 di Jabodetabek

PPKM level 3 diberlakukan karena kasus Covid-19 kian mengganas di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Bahkan, Jakarta, Depok, dan Tangerang Raya telah mencatatkan angka kasus harian Covid-19 yang lebih tinggi dibandingkan puncak gelombang kedua pada Juli 2021.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada sekitar 4.000 kasus harian Covid-19 pada awal Februari 2022 di Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Angka kasus harian tersebut melampaui jumlah kasus pada puncak gelombang kedua di wilayah Tangerang Raya yang saat itu mencapai 3.200 kasus harian.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Daftar Kegiatan Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen

Sementara itu, Depok membukukan kasus harian tertinggi pada awal Februari 2022 dengan angka 1.600-an kasus, melebihi puncak gelombang kedua yang mencapai 1.400 kasus harian.

Kemudian, Jakarta mencatatkan angka kasus harian tertinggi pada 6 Februari 2022.

Saat itu ditemukan 15.825 kasus positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Angka itu melampaui puncak gelombang kedua, bahkan tertinggi selama pandemi.

Sebelumnya, angka kasus harian tertinggi Covid-19 di Jakarta tercatat pada saat Covid-19 varian Delta merebak Juli 2021. Saat itu, Jakarta mengonfirmasi ada 14.619 kasus harian dan menjadi puncak gelombang kedua pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com