Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APPBI Tegaskan Anak yang Belum Divaksinasi Covid-19 Dilarang Masuk Mal

Kompas.com - 09/02/2022, 10:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun yang belum divaksinasi Covid-19 dilarang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Sebab, kata dia, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Aturan itu berlaku untuk daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 seperti Jabodetabek.

"Anak usia di bawah 12 tahun yang sama sekali belum divaksinasi maka tidak diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan," kata Alphonzus saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Masuk Mal Saat PPKM Level 3 Jakarta, Anak-anak Harus Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19

Dengan demikian, kata dia, pusat perbelanjaan harus sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada dalam Inmendagri tersebut.

Pusat perbelanjaan tidak boleh membuat kebijakan sendiri.

Ketentuan tentang anak usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan dengan syarat vaksinasi tersebut berlaku untuk mal yang berada di wilayah PPKM level 3.

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (7/2/2022).

"Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vasinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Anak 5 Tahun ke Bawah Tak Bisa Masuk Mal

Vaksinasi anak di Indonesia saat ini baru dilakukan pada anak usia 6-11 tahun.

Dengan begitu, anak-anak di rentang usia 0-5 tahun yang belum bisa mendapatkan vaksinasi otomatis tidak bisa masuk mal untuk sementara waktu.

Selama PPKM level 3, mal masih dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal juga dibatasi kapasitasnya, yakni maksimal 35 persen.

Selebihnya, syarat masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi masih wajib diterapkan dan kini menjadi prioritas.

Adapun masa PPKM level 3 di Jabodetabek ini mulai berlaku 8-15 Februari 2022 dan bisa kembali diperpanjang tergantung pada situasi pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com