JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usia 5 tahun ke bawah tak bisa lagi masuk ke mall di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Sebab, wilayah aglomerasi itu kini berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang mewajibkan anak-anak harus sudah divaksin minimal dosis pertama untuk masuk ke mall.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Muhammad Tito Karnavian pada Senin (7/2/2022).
"Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti
vasinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Baca juga: PPKM Level 3, Makan di Warteg-Restoran Maksimum Kapasitas 60 Persen
Adapun vaksinasi anak di Indonesia saat ini baru dilakukan pada anak usia 6-11 tahun. Dengan begitu, anak-anak di rentang usia 0-5 tahun yang belum bisa mendapatkan vaksinasi otomatis tidak bisa masuk mall untuk sementara waktu.
Selama PPKM Level 3 ini, mall masih dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mall juga dibatasi kapasitasnya, yakni maksimal 35 persen.
Selebihnya, syarat masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi masih wajib diterapkan dan kini menjadi prioritas.
Adapun masa PPKM level 3 di Jabodetabek ini mulai berlaku 8-15 Februari 2022 dan bisa kembali diperpanjang tergantung pada situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 3 di Jabodetabek, Pasar Diizinkan Buka hingga Pukul 21.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.