Sebab, kata dia, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Aturan itu berlaku untuk daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 seperti Jabodetabek.
"Anak usia di bawah 12 tahun yang sama sekali belum divaksinasi maka tidak diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan," kata Alphonzus saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Dengan demikian, kata dia, pusat perbelanjaan harus sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada dalam Inmendagri tersebut.
Pusat perbelanjaan tidak boleh membuat kebijakan sendiri.
Ketentuan tentang anak usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan dengan syarat vaksinasi tersebut berlaku untuk mal yang berada di wilayah PPKM level 3.
Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (7/2/2022).
"Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vasinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Vaksinasi anak di Indonesia saat ini baru dilakukan pada anak usia 6-11 tahun.
Dengan begitu, anak-anak di rentang usia 0-5 tahun yang belum bisa mendapatkan vaksinasi otomatis tidak bisa masuk mal untuk sementara waktu.
Selama PPKM level 3, mal masih dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal juga dibatasi kapasitasnya, yakni maksimal 35 persen.
Selebihnya, syarat masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi masih wajib diterapkan dan kini menjadi prioritas.
Adapun masa PPKM level 3 di Jabodetabek ini mulai berlaku 8-15 Februari 2022 dan bisa kembali diperpanjang tergantung pada situasi pandemi Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/09/10401971/appbi-tegaskan-anak-yang-belum-divaksinasi-covid-19-dilarang-masuk-mal