JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya banyak menemukan pengusaha yang melakukan pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Pelanggaran pertama yang sering dilakukan, kata Arifin, yaitu pengusaha yang belum memiliki barcode aplikasi PeduliLindungi.
"Beberapa tempat memang ada kesulitan katanya masih ada kendala terkait permohonan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Selain itu, Arifin juga sering mendapatkan pengusaha yang belum melakukan pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan baik. Misalnya, hanya satu orang yang melakukan pemindaian barcode PeduliLindungi untuk mewakili rombongannya sebelum masuk ke tempat usaha tersebut.
"Sehingga bisa memastikan bahwa yang di dalam berapa jumlah orang dengan kapasitas yang memang sudah dibatasi sekarang dengan pembatasan 25 persen," ujarnya.
Arifin juga menemukan pengusaha yang melanggar jam operasional selama penerapan PPKM Level 3.
Dalam aturan PPKM Level 3 temlat usaha hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca juga: PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Restoran-Kafe Buka sampai Pukul 21.00, Kapasitas 50 Persen
"Ternyata melampaui jamnya ini terus kita ingatkan apa yang jadi sebuah kebijakan ini harus dipahami menjadi bagian dari penyelamatan dan perlindungan kita semua," ungkapnya.
"Jadi pembatasan ini bukan berarti kita kemudian merasa terganggu ataupun aktivitas kita jadi terbatas. Namun, karena situasi kondisi varian Omicron yang menyebabkan naik level 3, tentu kita harus mewaspadai dan meningkatkan kembali prokes kita," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.