Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Surat Pindah Datang Domisili Jakarta

Kompas.com - 24/02/2022, 00:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat pindah domisili dibutuhkan untuk mengubah alamat kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). 

Meski kini sudah bisa melalui online, namun tak sedikit juga warga yang masih mengurus secara offline. Berikut cara mengurus surat pindah domisili antar kota secara offline:

  • Mendatangi RT dan RW setempat untuk minta dibuatkan surat pengantar pindah domisili. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan KK.
  • Pergi ke Kelurahan setempat sambil membawa surat pengantar dari RT dan RW tadi guna meminta F-1.01 (formulir biodata), formulir F-1.15 (formulir KK baru) dan formulir F-1.16 (formulir perubahan KK).
  • Setelah formulir sudah diisi, pergi ke kantor kecamatan setempat agar ditandatangani oleh camat setempat.
  • Datangi kantor Disdukcapil setempat. Misalnya kamu tinggal di Bogor dan akan pindah ke Jakarta, maka datangi dulu Disdukcapil Bogor untuk minta surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan seperti membawa surat pengantar dari RT dan RW, fotokopi KTP dan KK.
  • Biasanya prosesnya satu hari kerja sehingga kamu bisa datang kembali esok harinya.
  • Jika sudah mndapat surat pengantar pindah maka selanjutnya datangi ke Disdukcapil alamat tujuan baru kamu.
  • Misalnya dari contoh kasus di atas maka kamu perlu pergi ke Disdukcapil Jakarta untuk diterbitkan surat datang dan bisa langsung meminta dibuatkan KTP dan KK yang beralamat baru.

Baca juga: Bisa Online, Ini Cara Membuat Kartu Identitas Anak Domisili Jakarta

Cara membuat surat pindah datang DKI Jakarta online

Sementara itu di era serba cangih ini, masyarakat bisa mengurus surat pindah datang secara online melalui situs resmi di beberapa Dukcapil masing-masing wilayah yang sudah terintegrasi online. Seperti di DKI Jakarta bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Alpukat Betawi di Playstore dan AppStore.
  • Pilih registrasi dengan klik pilihan "Registrasi di sini". 
  • Setelah registrasi berhasil maka login dengan memasukkan NIK dan password yang sudah dibuat.
  • Pilih menu "Permohonan Perpindahan" untuk surat pindah keluar atau klik "Permohonan Datang" untuk surat pindah datang.
  • Kemudian klik tanda (+) berwarna hijau untuk mengisi formulir data. 
  • Setelah selesai, klik "Selanjutnya". Data permohonan telah masuk sistem.
  • Nantinya akan ada pesan terkait tanggal dan waktu kedatangan ke Kantor Kelurahan atau PTSP Kelurahan.
  • Selanjutnya tinggal datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dengan membawa KTP dan KK, dan Surat Keterangan Pindah Datang bagi yang ingin pindah datang ke wilayah Jakarta.

Semua proses pengurusan tadi tidak dikenai biaya alias gratis.

Seperti diketahui jika akan pindah rumah maka sudah pasti alamat di KTP dan KK harus diubah. Untuk membuat KTP dan KK yang baru tentu mengharuskan adanya surat pindah datang domisili.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com