TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada jenjang sekolah menengah atas (SMA)/sederajat di Kota Tangerang dimulai Selasa (8/3/2022).
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Nomor 421/0505-Dindikbud/2022.
SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Banten Tabrani di Serang, Banten, pada 7 Maret 2022. PTM digelar oleh jenjang SMA/sederajat se-Banten, termasuk Kota Tangerang, dengan kapasitas murid 50 persen.
Baca juga: Mulai Hari Ini Pemkot Tangsel Kembali Berlakukan PTM Terbatas
"Proses pembelajaran untuk seluruh wilayah di Provinsi Banten dapat dilaksanakan melalui PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas," dikutip dari SE tersebut, Selasa.
Tabrani menyebutkan, jika terdapat kasus Covid-19 dengan varian apa pun, siswa wajib melaksanakan isolasi mandiri sampai dinyatakan sembuh.
Dindik Provinsi Banten menyerahkan teknis pelaksanaan PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada sekolah masing-masing dengan tetap mengacu kepada surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang PTM.
"Khusus untuk SMK (sekolah menengah kejuruan) dapat melaksanakan ujian kompetensi keahlian sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Tabrani.
"Sekolah diwajibkan menjaga protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas kesehatan dengan mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri," sambung dia.
Baca juga: Mulai 7 Maret, PTM Terbatas Kembali Diberlakukan di Sekolah di Tangsel
Terakhir, Tabrani menegaskan bahwa Kepala SMA/sederajat se-Banten wajib melaporkan secara berkala soal penerapan PTM dan PJJ ke Dindikbud melalui Kepala Dinas Cabang Dindikbud.
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMAN 1 Tangerang Niniek Nurcahya menyatakan, pihaknya akan menerapkan PTM terbatas mulai Rabu ini.
"SMAN 1 Tangerang besok (Rabu) sudah PTM," paparnya melalui pesan singkat, Senin (7/3/2022).
"Sudah ada edaran (SE Dindikbud Banten Nomor 421/0505-Dindikbud/2022) ini," sambung Niniek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.