JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Satpol PP dan PPSU Kelurahan Lagoa membongkar sebuah pos kamling yang berada di Jalan Pinang RT 12 RW 05 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Pembongkaran dilakukan karena pos kamling berdiri di atas trotoar.
"Bangunan pos kamling ini terlihat menjorok ke jalan, ada tempat duduk yang terbuat dari beton, dan tidak sesuai peruntukannya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lagoa Sukarmin, dikutip dari siaran pers, Selasa (8/3/2022).
Oleh karena itu, Satpol PP membongkar bangunan tersebut untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Baca juga: Ratusan PKL di Jalan Mangga Besar Raya Akan Dilegalkan Jualan di Trotoar
Dengan demikian, kata dia, warga yang berjalan kaki pun bisa lebih nyaman karena trotoarnya tidak terganggu.
"Untuk memberikan rasa nyaman kepada warga kami langsung membongkarnya dan mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki," kata Sukarmin.
Rencananya, kata dia, lokasi tersebut juga akan dimanfaatkan sebagai halte.
Namun berdasarkan kesepakatan, trotoar tersebut tetap akan difungsikan sebagai jalur pejalan kaki sebagaimana mestinya.
Baca juga: Pengelola Gedung Diberi Waku 5 Hari untuk Kembalikan Kondisi Trotoar di Kebayoran Baru yang Diubah
"Dengan begitu warga bisa memanfaatkan sesuai fungsinya dan tidak disalahgunakan. Ini semua akan memberikan kenyamanan dan warga akan menikmatinya dengan baik," ujar dia.
Adapun pembongkaran pos kamling di atas trotoar tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan warga melalui aplikasi JAKI.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun langsung menindaklanjuti dengan membongkar bangunan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.