Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Terminal Sambut Baik Peniadaan Syarat Tes Covid-19 untuk Penumpang

Kompas.com - 08/03/2022, 14:56 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus penggunaan hasil negatif tes Covid-19 sebagai salah satu syarat perjalanan domestik.

Rencana tersebut disambut baik oleh pengelola Terminal Kalideres, Jakarta barat.

"Kami menyambut baik aturan tersebut. Meskipun tidak lagi menggunakan hasil tes Covid-19 dengan PCR dan antigen lagi, asalkan penumpang tetap persyaratannya dengan vaksin lengkap dan menerapkan prokes, itu bagus," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Dengan dipermudahnya persyaratan perjalanan penumpang transportasi umum, Ravi berharap trafik penumpang bus di Terminal Kalideres akan meningkat.

"Bagus ya aturan tersebut, supaya jumlah penumpangnya ada peningkatan lagi. Supaya lebih ramai, lebih semarak lagi penumpangnya," harap Revi.

Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Warga Khawatir Penularan Makin Parah

Menurutnya, trafik penumpang di Terminal Kalideres cenderung menurun dalam dua tahun terakhir.

"Dua tahun ini sepi sekali. Sejak pandemi ini kasihan sekali para pengelola, karyawan bus, para pedagang juga kasihan karena di sini sepi sekali," keluh Revi.

Saat ini persyaratan tes Covid-19 bagi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres masih berlaku.

"Sampai hari ini, kami masih memberlakukan persyaratan wajib menunjukan hasil tes negatif Covid-19, baik itu menggunakan antigen maupun PCR".

Pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait penghapusan syarat hasil tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik.

Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus sebagai Syarat Perjalanan, Epidemiolog: Orang Jadi Takut Bepergian

"Kami masih menunggu keputusan resmi. Selama menunggu surat tersebut, kami akan tetap memberlakukan aturan yang berlaku," jelas Revi.

Ia memastikan syarat penumpang bus di Terminal Kalideres masih sama.

Penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, dan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan menunjukan sertifikat maupun PeduliLindungi.

Selain itu, penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan, baik di lingkungan terminal, dalam bus, hingga tiba di lokasi tujuan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Baca juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2

Kendati demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR masih tetap berlaku untuk saat ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan baru belum disahkan oleh pemerintah. Sebab, penghapusan syarat tes antigen dan PCR harus dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran kementerian atau Lembaga terkait.

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," kata Adita, dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com