Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 2 Jakarta, Ketika Prokes Makin Longgar tapi Vaksinasi Booster Rendah

Kompas.com - 10/03/2022, 06:18 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama sepekan, terhitung sejak Selasa (8/3/2022).

Pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.

Selain Jakarta, PPKM level 2 juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebelumnya,  Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 dengan pembatasan lebih ketat karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron. 

Namun pemerintah mengklaim saat ini situasi telah membaik sehingga wilayah aglomerasi itu kembali ke level 2. 

Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Benarkah Situasi Sudah Membaik?

Protokol Kesehatan Makin Longgar 

Dengan turunnya level PPKM dari level 3 ke level 2, masyarakat di Jakarta dan sekitarnya pun kini sudah bisa beraktivitas dengan lebih leluasa beraktivitas.

Aturan pembatasan ketat yang diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 kini sudah menjadi lebih longgar. 

Misalnya, perusahaan sektor non esensial kini bisa menerapkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen, dari sebelumnya hanya 50 persen. 

Transportasi umum juga bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Saat PPKM level 3, transportasi umum hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari total kapasitas.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Transportasi Umum Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen

Meski demikian, pelonggaran aturan itu juga berdampak pada penegakan protokol kesehatan yang juga makin longgar. 

Misalnya protokol untuk menjaga jarak, kini tak lagi diterapkan di KRL Commuter Line Jabodetabek.

Sejak Rabu (9/3/2022) kemarin, petugas sudah mencabut seluruh tanda marka jaga jarak yang ada di tempat duduk gerbong KRL. 

Aturan pencabutan marka jaga jarak di bangku penumpang KRL ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," jelas VP Corporate Secrectary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022). 

Baca juga: Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Kursi KRL, Penumpang: Masih Insecure

Penumpang pun kini bisa duduk saling berdempetan satu sama lain. 

Pantauan Kompas.com di Stasiun Bekasi, tampak penumpang duduk berdekatan tanpa jarak di dalam kereta. Sekitar lima hingga enam orang duduk mengisi bangku yang tersedia dalam satu baris tempat duduk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com