JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kepgub ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Kepgub tersebut, diatur beberapa penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, seperti jam buka restoran dan pusat perbelanjaan yang masih dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Anies Berkali-Kali Digugat ke Pengadilan: Dari Urusan Banjir, Polusi, hingga Upah Minimum
Selain itu, juga diberlakukan beberapa pelonggaran, seperti penghapusan jaga jarak di dalam transportasi umum.
Transportasi yang ada di DKI Jakarta sudah bisa menampung penumpang secara normal yakni 100 persen.
Sebelumnya diberitakan, DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan PPKM Level 2. Aturan ini berlaku selama satu pekan, yakni mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Selain Jakarta, PPKM level juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Baca juga: Kekecewaan Warga Setelah Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN soal Penanganan Banjir
"Untuk wilayah kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, Selasa (8/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.