Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang di Pasar Ciputat Sudah Bisa Ajukan Permohonan Relokasi, Pendaftaran Dibuka 4 Hari

Kompas.com - 10/03/2022, 21:16 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan Heru Agus Santoso mengatakan, para pedagang di Pasar Ciputat sudah bisa melakukan pendaftaran pengajuan permohonan relokasi mulai Kamis (10/3/2022).

"Pengumuman sudah kami pasang di web pemkot atau IG-nya, sudah kami tempel juga di papan pengumuman pengelola Pasar Ciputat, di kantor lurah, dan kantor camat," ujar Heru saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Ia menyarankan agar pedagang melakukan pendaftaran secara langsung tanpa diwakili. Permohonan dibuat secara tertulis dan ditandatangi di atas materai.

Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas melalui ketua panitia seleksi.

Baca juga: Diizinkan Berjualan Lagi Mulai 28 Maret, Pedagang Pasar Ciputat Batal Demo

Syarat yang harus dipenuhi pedagang saat pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  3. Pas foto ukuran 4x6 cm, warna latar bebas
  4. Surat pernyataan berdagang di atas materai
  5. Foto jenis dagangan
  6. Fotokopi atau salinan formulir relokasi yang dikeluarkan oleh dinas

"Akan kami laksanakan pendaftaran selama empat hari. Saya harap segera sampaikan, manfaatkan waktu empat hari itu. Jika telat permohonan tidak kami terima," jelas Heru.

Pendaftaran tersebut dimulai pada hari ini, Kamis, 10 Maret sampai Minggu 13 Maret 2022.

Baca juga: Pemkot Tangsel Akan Seleksi Pedagang yang Bisa Berjualan di Pasar Ciputat Usai Revitalisasi

Setelah pendaftaran selesai, pedagang diharapkan meminta tanda terima ke petugas sebagai bukti sudah menyerahkan dokumen secara lengkap.

Kegiatan pendaftaran diselenggarakan langsung di Pasar Ciputat.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan menggelar sosialisasi penempatan pedagang pascarevitalisasi Pasar Ciputat.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di aula Kantor Kecamatan Ciputat, Selasa (8/3/2022).

Dalam sambutannya, Heru mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menginformasikan kepada pedagang terkait mekanisme relokasi.

Ia menjelaskan dasar aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Pascarevitalisasi Pasar Ciputat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com