JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang.
Upaya banding itu dicabut pada Kamis (10/3/2022) setelah diajukan pada Selasa (8/3/2022). Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, pencabutan upaya banding tersebut merupakan perintah langsung dari Anies.
"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Yayan, Kamis.
Baca juga: Anies Cabut Upaya Banding Putusan PTUN karena Pemprov DKI Sudah Keruk Kali Mampang
Dia menyebutkan, Anies meminta banding dicabut karena putusan PTUN tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam putusan terdapat dua tuntutan yang dikabulkan dan lima tuntutan lainnya ditolak majelis hakim.
"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," kata Yayan.
Adapun lima tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta yaitu pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, dan pengerukan Kali Cipinang.
Kemudian, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang serta tuntutan ganti rugi dari para penggugat senilai Rp 1.156.950.000.
Sedangkan, dua tuntutan yang dikabulkan hakim dan sudah dikerjakan pemprov yaitu terkait pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Baca juga: Ramai Kritik terhadap Anies Setelah Ajukan Banding atas Putusan Gugatan Korban Banjir
Alasan Pemprov DKI berubah-ubah
Alasan Pemprov DKI saat melakukan banding berubah-ubah. Pada Rabu (9/3/2022), Yayan menyebutkan, upaya pengajuan banding dilatarbelakangi pertimbangan majelis hakim dalam membuat putusan yang dinilai kurang cermat.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding," kata Yayan.
Dia juga sempat mengatakan, DKI Jakarta sudah menyiapkan dokumen terkait pengajuan banjir.
Pemprov DKI akan melampirkan dokumen pelaksanaan kegiatan penanganan banjir yang disebut belum menjadi pertimbangan majelis hakim.
Namun alasan tersebut berubah setelah Anies memerintahkan untuk mencabut upaya banding.