JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian warga korban banjir di sekitar Kali Mampang, Jakarta Selatan, memantau kondisi di sekitar kali tersebut pada Senin (14/3/2022) sore.
Sejumlah warga mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum membangun turap di beberapa wilayah pinggir kali sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bisa kita lihat penurapan belum dimulai," ujar perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, di Pondok Jaya V, Pela Mampang, Jakarta Selatan.
Francine yang mengenakan jaket Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memantau tepi Kali Mampang di Pondok Jaya V dari jembatan setapak.
Baca juga: Lokasi Vaksin Jabodetabek 14 Maret 2022 dan Link Pendaftarannya
Dia meminta awak media menyaksikan bibir Kali Mampang yang belum terjamah proses pembangunan, atau diturap.
"Untuk penurapan agar dilakukan di sepanjang Pela Mampang," ucap Francine.
Francine mengatakan bahwa lokasi yang ditinjau itu merupakan daerah yang rawan banjir, apabila setelah hujan deras melanda.
"Di sini cukup tinggi (banjirnya). Di sana ada rumah pompa, yang ada di bantaran kali itu, tapi sudah terendam. Pompanya harus dimatikan pada saat banjir".
PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Anies untuk menyelesaikan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang.
Baca juga: Hujan Es Melanda Tangsel, Ini Penyebabnya Menurut BMKG
Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir di Jakarta. Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022), dan Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
Baca juga: Hujan Es hingga Angin Kencang Landa Tangsel, Pagar dan Tanaman Warga Rusak
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.