Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Minyak Goreng Dikemas Ulang, Polisi Akan Panggil Supplier Gudang di Depok

Kompas.com - 16/03/2022, 18:57 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa beberapa saksi dari pengelola gudang minyak goreng yang diduga melakukan pengemasan ulang minyak goreng bermerek Wasilah 212 dan Kita 212.

Hal itu dilakukan kepolisian guna mendalami perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan, kendati telah memeriksa tiga orang saksi, pihaknya masih terus mendalami pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola gudang minyak goreng

Baca juga: Gudang Minyak Goreng di Depok Disegel Polisi, Pemilik Diduga Kemas Ulang dengan Merek Wasilah 212

"Sementara sudah kita periksa tiga orang saksi. Pemilik, manajer operasional dan sopir," ujar Yogen saat memberikan keterangan, Rabu (16/3/2022).

"Kita masih menunggu untuk melakukan gelar lagi. Apakah nanti kasus ini kita terapkan seperti apa, karena masih banyak yang harus kita gali lagi lebih dalam terkait masalah kemungkinan pelanggaran yang dilakukan PT tersebut," sambung dia.

Untuk diketahui, minyak goreng yang diproduksi oleh gudang tersebut disebut hanya melakukan pengemasan ulang minyak goreng yang didapatkan dari supplier dan distributor.

Baca juga: Gerebek Gudang di Depok, Polisi Akan Distribusikan Minyak Goreng Wasilah 212 ke Masyarakat

Tak hanya itu, lanjut Yogen, nantinya supplier minyak goreng yang mendistribusikan ke gudang tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Polres Metro Depok.

"Dari supplier dan distributor. Makanya distributor kita panggil. Kita harus memastikan dahulu, kita lakukan pemanggilan kalau tidak hari ini atau besok, terutama dari supplier-nya," ujar dia.

Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran untuk memastikan kemungkinan terjadinya pelanggaran lain.

Baca juga: Alasan PSI Jual Minyak Goreng Murah: Gerakan Solidaritas

"Harus kita pastikan apakah memang supplier itu dibeli dari sana, kemudian apakah ada perjanjian pada saat pembelian akan dikemas kembali," tutur Yogen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yogen berujar, pengelola mengaku hanya mengemas ulang minyak goreng yang telah dibeli dari supplier dan distributor.

"Keterangan hanya repacking ulang, masalah ganti nama itu tidak disebut, gitu," tambahnya.

Kendati demikian, polisi tetap akan memeriksa saksi lain, di antaranya dari supplier dan distributor untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com