Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Pelajar 2 Sekolah di Tangerang, Satu Orang Tewas Kena Bacok

Kompas.com - 21/03/2022, 16:34 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tawuran antarsiswa dua sekolah terjadi di wilayah hukum Tangerang Selatan, tepatnya di Jalan Raya Legok-Karawaci, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa itu menyebabkan seorang pelajar berinisial MFS (17) meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tawuran itu melibatkan pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara.

Baca juga: Sopir Ambulans yang Dihalangi di Tol Penuhi Panggilan Polisi, Pengemudi Mercy yang Menghalangi Absen

Ia mengungkapkan, kasus berawal saat pelajar SMK Penerbangan Dirgantara melalui media sosial Instagram mengajak pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk melakukan tawuran.

"Pada Selasa (15/3/2022), (siswa) SMK 7 Kabupaten Tangerang ini mendapat pesan dari (siswa) SMK Penerbangan dengan pesan 'Besok penataran bisa enggak?' Yang mana yang memegang akun adalah MFS sebagai korban yang meninggal dunia," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Kemudian, korban menyanggupi dan menginformasikan kepada teman-temannya untuk berkumpul di sebuah warung.

Baca juga: HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Berbagai Merek Penuhi Rak Pasar Swalayan, Harga Melambung

Keesokan harinya, Rabu (16/3/2022), korban beserta siswa lainnya berkumpul dengan jumlah 10 orang. Mereka menyiapkan dua celurit, stik golf, dan kembang api.

"Sesampainya di TKP, ketemu (siswa) SMK dirgantara. Korban turun dan memutar balik karena jumlah SMK Dirgantara lebih banyak. Dari video, korban dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara dengan celurit sehingga korban mengalami luka bacok," jelasnya.

Korban kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Baca juga: Sedang Potong Besi, 2 Pekerja Proyek Tewas Tertimpa Coran Seberat 2 Ton di Tangerang

Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu SR dan MZA (15).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sub Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com