TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tawuran antarsiswa dua sekolah terjadi di wilayah hukum Tangerang Selatan, tepatnya di Jalan Raya Legok-Karawaci, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa itu menyebabkan seorang pelajar berinisial MFS (17) meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tawuran itu melibatkan pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara.
Baca juga: Sopir Ambulans yang Dihalangi di Tol Penuhi Panggilan Polisi, Pengemudi Mercy yang Menghalangi Absen
Ia mengungkapkan, kasus berawal saat pelajar SMK Penerbangan Dirgantara melalui media sosial Instagram mengajak pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk melakukan tawuran.
"Pada Selasa (15/3/2022), (siswa) SMK 7 Kabupaten Tangerang ini mendapat pesan dari (siswa) SMK Penerbangan dengan pesan 'Besok penataran bisa enggak?' Yang mana yang memegang akun adalah MFS sebagai korban yang meninggal dunia," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Kemudian, korban menyanggupi dan menginformasikan kepada teman-temannya untuk berkumpul di sebuah warung.
Baca juga: HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Berbagai Merek Penuhi Rak Pasar Swalayan, Harga Melambung
Keesokan harinya, Rabu (16/3/2022), korban beserta siswa lainnya berkumpul dengan jumlah 10 orang. Mereka menyiapkan dua celurit, stik golf, dan kembang api.
"Sesampainya di TKP, ketemu (siswa) SMK dirgantara. Korban turun dan memutar balik karena jumlah SMK Dirgantara lebih banyak. Dari video, korban dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara dengan celurit sehingga korban mengalami luka bacok," jelasnya.
Korban kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Baca juga: Sedang Potong Besi, 2 Pekerja Proyek Tewas Tertimpa Coran Seberat 2 Ton di Tangerang
Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu SR dan MZA (15).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sub Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.