TANGERANG, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tak perlu lagi menjalani karantina kesehatan mulai Kamis (24/3/2022).
PPLN yang tak perlu menjalani karantina kesehatan adalah mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua dan dosis ketiga atau booster.
Aturan baru itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pansemi Covid-19.
Baca juga: Ini Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Mobil hingga Ringsek di Tol Jagorawi
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengonfirmasi bahwa SE Satgas Covid-19 tersebut sudah berlaku di Bandara Soekarno-Hatta per Kamis ini.
"(SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022) sudah berlaku (di Bandara Soekarno-Hatta)," kata dia melalui pesan singkat, Kamis.
Di sisi lain, Adita mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan aturan turunan dari SE tersebut, yakni SE Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022.
Namun, dia mengaku bahwa SE Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022 memang belum diunggah ke situs jdih.dephub.go.id, situs milik Kemenhub yang mempublikasikan produk-produk hukumnya.
"Belum, mungkin sebentar lagi (diunggah di jdih.dephub.go.id)," sebut Adita.
Baca juga: MotoGP Mandalika, Pergerakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Melonjak Tajam
Secara terpisah, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi membenarkan bahwa PPLN yang sudah divaksin dosis dua dan tiga tak perlu menjalani karantina.
"(PPLN) sudah (tak perlu karantina kesehatan), sesuai dengan SE Satgas terbaru (SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022)," sebut Holik melalui pesan singkat.
Berikut merupakan rincian aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 berkait PPLN yang tak perlu menjalani karantina kesehatan:
a. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR
b. Jika RT-PCR yang dijalani menunjukkan hasil negatif, maka:
• PPLN yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketika seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan (tidak perlu karantina kesehatan)
• PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan wajib karantina kesehatan selama 5 x 24 jam
• PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah di negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.