Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, PPLN yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu Karantina

Kompas.com - 24/03/2022, 18:35 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tak perlu lagi menjalani karantina kesehatan mulai Kamis (24/3/2022).

PPLN yang tak perlu menjalani karantina kesehatan adalah mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua dan dosis ketiga atau booster.

Aturan baru itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pansemi Covid-19.

Baca juga: Ini Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Mobil hingga Ringsek di Tol Jagorawi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengonfirmasi bahwa SE Satgas Covid-19 tersebut sudah berlaku di Bandara Soekarno-Hatta per Kamis ini.

"(SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022) sudah berlaku (di Bandara Soekarno-Hatta)," kata dia melalui pesan singkat, Kamis.

Di sisi lain, Adita mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan aturan turunan dari SE tersebut, yakni SE Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022.

Namun, dia mengaku bahwa SE Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022 memang belum diunggah ke situs jdih.dephub.go.id, situs milik Kemenhub yang mempublikasikan produk-produk hukumnya.

"Belum, mungkin sebentar lagi (diunggah di jdih.dephub.go.id)," sebut Adita.

Baca juga: MotoGP Mandalika, Pergerakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Melonjak Tajam

Secara terpisah, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi membenarkan bahwa PPLN yang sudah divaksin dosis dua dan tiga tak perlu menjalani karantina.

"(PPLN) sudah (tak perlu karantina kesehatan), sesuai dengan SE Satgas terbaru (SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022)," sebut Holik melalui pesan singkat.

Berikut merupakan rincian aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 berkait PPLN yang tak perlu menjalani karantina kesehatan:

a. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR

b. Jika RT-PCR yang dijalani menunjukkan hasil negatif, maka:

• PPLN yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketika seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan (tidak perlu karantina kesehatan)

• PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan wajib karantina kesehatan selama 5 x 24 jam

• PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah di negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com