Salin Artikel

Mulai Hari Ini, PPLN yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu Karantina

TANGERANG, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tak perlu lagi menjalani karantina kesehatan mulai Kamis (24/3/2022).

PPLN yang tak perlu menjalani karantina kesehatan adalah mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua dan dosis ketiga atau booster.

Aturan baru itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pansemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengonfirmasi bahwa SE Satgas Covid-19 tersebut sudah berlaku di Bandara Soekarno-Hatta per Kamis ini.

"(SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022) sudah berlaku (di Bandara Soekarno-Hatta)," kata dia melalui pesan singkat, Kamis.

Di sisi lain, Adita mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan aturan turunan dari SE tersebut, yakni SE Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022.

Namun, dia mengaku bahwa SE Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022 memang belum diunggah ke situs jdih.dephub.go.id, situs milik Kemenhub yang mempublikasikan produk-produk hukumnya.

"Belum, mungkin sebentar lagi (diunggah di jdih.dephub.go.id)," sebut Adita.

Secara terpisah, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi membenarkan bahwa PPLN yang sudah divaksin dosis dua dan tiga tak perlu menjalani karantina.

"(PPLN) sudah (tak perlu karantina kesehatan), sesuai dengan SE Satgas terbaru (SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022)," sebut Holik melalui pesan singkat.

Berikut merupakan rincian aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 berkait PPLN yang tak perlu menjalani karantina kesehatan:

a. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR

b. Jika RT-PCR yang dijalani menunjukkan hasil negatif, maka:

• PPLN yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketika seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan (tidak perlu karantina kesehatan)

• PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan wajib karantina kesehatan selama 5 x 24 jam

• PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah di negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/24/18354321/mulai-hari-ini-ppln-yang-tiba-di-bandara-soekarno-hatta-tak-perlu

Terkini Lainnya

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke