TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Kota Tangerang, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosennya sendiri.
Mahasiswi yang diketahui sedang menduduki semester 4 itu diduga dilecehkan pada Februari 2022.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial SB merupakan dosen yang mengajar mata kuliah teater.
Kabag Humas UMT Agus Kristian mengungkapkan, pada mulanya, hubungan SB dan korban hanya sebatas hubungan antara dosen dan mahasiswi.
Namun, pada Februari 2022, korban merasa tindakan SB terhadapnya berlebihan dan tergolong sebagai tindak pelecehan seksual.
Kata Agus, pelecehan seksual itu terjadi di salah satu laboratorium di UMT saat SB dan korban sedang berlatih teater.
"Dosen pas pamitan pulang entah seperti apa mungkin ada (tindakan) yang kelewatan, makanya mahasiswi ini enggak terima dan menganggap perbuatan si dosen itu (sebagai bentuk) pelecehan seksual," paparnya kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Agus tidak mengungkapkan bentuk pelecehan yang dilakukan SB kepada korban. Setelah dilecehkan, mahasiswi itu melapor kepada orangtuanya.
Orangtua korban membuat laporan kepada sekretariat UMT bahwa putrinya menjadi korban pelecehan seksual.
"Kami coba dialog, diskusi. Apa pun itu, ya, kami mohon maaf karena itu betul-betul hal yang tidak diharapkan dan tidak mencerminkan kampus sebagai tempat pendidikan, (tempat) orang-orang yang berakhlak," tutur Agus.
Baca juga: Tolak Beri Ganti Rugi Pakai Nilai Emas, Pihak Yusuf Mansur: Rp 10 Juta kok jadi Rp 200 Juta?
Berdasar hasil diskusi, Agus mengungkapkan bahwa SB diskors sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.
"Kami memberikan punishment, (yakni) tidak memberikan jam mengajar ke si dosen tersebut (SB) selama lima semester," ungkapnya. SB dilarang mengajar mulai semester ini.
Dia mengatakan, pihak UMT tidak membenarkan dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan SB.
Menurut Agus, rektor UMT juga tidak membela perbuatan SB tersebut.
"Kami di UMT, di kampus mana saja, itu (aksi pelecehan seksual) tidak dibenarkan dan tidak akan ada ruang bagi mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan yang seperti itu. Rektor juga sudah tidak membela, tidak membenarkan," kata Agus.
Baca juga: Seorang Warga Tangsel Ditangkap Densus 88 Antiteror, Keluarga: Kami Enggak Menyangka