Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Yusuf Mansur Hanya Bisa Kembalikan Investasi Tanpa Dikonversi ke Nilai Emas

Kompas.com - 18/03/2022, 19:27 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur disebut hanya bisa mengembalikan nilai pokok investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas.

Diketahui ada 12 penggugat dalam kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait dana investasi hotel haji atau umrah.

Kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony mengatakan, pihak Yusuf Mansur menyampaikan bahwa tak bisa menyanggupi permintaan yang tercantum dalam proposal perdamaian.

Baca juga: Hari Ini, Mediasi Kasus Dugaan Wanprestasi Yusuf Mansur Kembali Digelar di PN Tangerang

Hal ini, kata Ichwan, disampaikan saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (17/3/2022). Sementara, kuasa hukum penggugat menyampaikan proposal perdamaian pada agenda mediasi kedua pada 10 Maret 2022.

"Mereka sudah menanggapi. Jadi lawyer-nya Yusuf Mansur menanggapi bahwa dia hanya bisa mengembalikan pokoknya saja tanpa dikonversikan ke emas," ujar Ichwan, saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

Dalam proposal yang diajukan Ichwan, para penggugat meminta investasinya dikembalikan dengan dikonversi ke nilai emas.

Misalnya, seorang penggugat telah mengeluarkan investasi sebesar Rp 10 juta pada 2013. Nilai investasi tersebut setara dengan 16,6 gram emas.

Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Minta Investasi Dikonversi Nilai Emas, Syarat Berdamai Capai Rp 273 Juta

Kemudian, 16,6 gram emas dikonversikan dengan nilai emas pada 2021 atau saat penggugat mengajukan gugatan. Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.

Berdasarkan perhitungan itu, menurut Ichwan, Yusuf hanya bisa membayarkan kerugian dari setiap penggugat sebesar Rp 10 juta dan bukan Rp 15.454.000.

"Jadi misal (investasi) Rp 12 juta, ya (Yusuf mengganti kerugian) Rp 12 juta, Rp 10 juta, ya Rp 10 juta," ucap Ichwan.

Dengan menggunakan perhitungan itu, total dana investasi yang harus dikembalikan oleh Yusuf Mansur sebesar Rp 273.722.000.

Baca juga: Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Ratusan Juta kepada Penggugat, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Diketahui Ichwan dan kuasa hukum Yusuf Mansur telah menjalani mediasi pertama pada 10 Maret 2022 di PN Tangerang.

Adapun Ustaz Yusuf Mansur digugat karena tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji atau umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi.

Kompas.com berupaya mengonfirmasi hal ini kepada kuasa hukum Yusuf Mansur, yakni Ariel Mochtar, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.

Sebagai informasi, Ariel tak hanya mewakili Yusuf selaku tergugat kedua dalam perkara ini. Dia juga mewakili dua tergugat lain yakni, PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com