Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Paman Cabuli Keponakan hingga 5 Kali, Terbawa Nafsu Akibat Sering Nonton Porno

Kompas.com - 30/03/2022, 18:47 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cengkareng menangkap seorang pria, SB (29) yang mencabuli anak berusia 10 tahun.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan tersangka SB melakukan aksi jahat tersebut lantaran keseringan nonton film porno.

"Motif pelaku lantaran terbawa nafsu, karena memang dia sering menonton film," kata Ardhie di Cengkareng, Rabu (29/3/2022).

Baca juga: Selain Anak di Jagakarsa, Tukang Siomay Juga Cabuli Bocah di Wilayah Lain

Ia menyebutkan, korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. SB merupakan paman korban.

SB terbawa nafsu saat melihat korban yang kerap mampir dan menginap ke rumah pelaku.

"Karena korban sering menginap, terutama di Sabtu dan Minggu ya. Akhirnya dia melampiaskan ke korban tersebut," jelas dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul itu sebanyak lima kali kepada korban. Ia pun melancarkan aksinya dengan mengimingi korban menggunakan handphone dan uang.

"Menurut pengakuan tersangka, dia sudah melakukan perbuatan itu sebanyak kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir," kata Ardhie.

Baca juga: Buron 6 Bulan, Polisi Akhirnya Tangkap Pria yang Cabuli 2 Siswa SD di Kuburan

Akibat perbuatan SB, kata Ardhie, korban mengalami luka pada bagian alat kelamin.

"Dari hasil visum, ada robek di bagian kemaluan korban," ungkap dia.

Luka diketahui setelah korban mengadu kesakitan kepada orangtuanya. Orangtua korban pun curiga dan memeriksakan anaknya.

"Anaknya merasa kesakitan dan mengadu ke orangtua, sehingga pas dilihat dan dilakukan visum. Hasil visum ada luka robek di bagian kelamin," jelas Ardhie.

Saat ini korban telah menerima pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Baca juga: Kronologi Pencabulan Bocah 7 Tahun di Tangsel, Sempat Dicekoki Minuman Keras hingga Tak Sadarkan Diri

"Tentunya dari korban juga sudah didampingi P2TP2A terkait masalah psikologinya. Terkait juga trauma yang dialami korban tersebut," pungkas dia.

Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 82 ayat (1), juncto 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com