JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji opsi untuk memperluas kebijakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap.
Hal ini dilakukan karena kondisi kemacetan di ibu kota belakangan makin parah setelah adanya pelonggaran aktivitas pasca menurunnya kasus Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak menampik bahwa kemcaetan di ibu kota meningkat belakangan ini. Ariza menyebut, kemacetan yang terjadi tidak terlepas dari pelonggaran kegiatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
"Sekarang makin banyak kendaraan yang keluar karena banyak pelonggaran," ujarnya di Balai Kota, Jumat (1/4/2022), dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Terjebak Macet, Ponsel Sopir Truk Dirampas di Cilincing
Ariza mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) kini masih mengevaluasi lalu lintas di ibu kota.
"Dishub pelajari dulu (kemacetan di Jakarta)," ucapnya
Setelah dievaluasi, kemudian Dishub akan menentukan apakah perluasan kawasan ganjil genap diperlukan dan ruas jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap.
"Nanti pada waktunya akan diumumkan sejauh mana kebijakan ganjil genap akan diperluas," ujarnya.
Baca juga: Pria Kekar Banting Sopir Truk di Lampu Merah Cibubur karena Kendaraan Terserempet Saat Macet
Saat ini ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan ibu kota, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gunung Sahari.
Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, serta Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang.
Adapun ganjil genap ini diterapkan setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan kembali pukul 16.00-21.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Jakarta Macet Lagi, Pemprov DKI Berencana Perluas Ganjil Genap"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.