TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Heru Agus Santoso mengatakan, untuk memastikan stok minyak goreng curah selalu tersedia, pihaknya telah menggelar operasi pasar setiap seminggu sekali.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat.
"Untuk minyak curah masih dalam pemantauan kami, untuk ketersediaan minyak curah yang bersubsidi," ujar Heru kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Wali Kota Sebut Tidak Ada Penimbunan Minyak Goreng di Tangsel
Dalam operasi pasar yang dilakukan Pemkot Tangsel itu, mereka menyediakan minyak goreng curah kepada para pedagang.
Tujuannya agar tidak ada antrian panjang masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng.
"Kita sudah coba lakukan operasi pasar, kan seminggu sekali dengan kuota 5 sampai 10 ton. Itu sudah kita lakukan dari 2 minggu yang lalu. Dan itu sudah kita komunikasikan dengan Bulog dan pemerintah provinsi," jelas Heru.
Bantuan tersebut diserahkan dalam bentuk tangki sejumlah permintaan para pedagang minyak goreng curah di pasar-pasar di Tangsel.
Menurut Heru, stok yang disediakan Pemkot Tangsel sesuai dengan data pesanan dari para pedagang yang mengajukan minyak curah.
Baca juga: Perjuangan Pedagang Kecil di Bogor yang Rela Berburu Minyak Goreng Curah hingga ke Depok...
"Jadi per 2 minggu kemarin kita setiap pemesanan selalu meminta data-data dari para kepala pasar. Jadi siapa saja pedagang yang mengajukan pembelian untuk minyak curah. Jadi kita hanya untuk di pasar saja. Kan kita kirim sesuai dengan kebutuhan usulan mereka," ungkap dia.
Heru juga mengeklaim bahwa bahan pokok secara umum sembilan bahan pokok (sembako) di awal ramadhan 2022 cukup tersedia di Tangsel.
Namun, ia tidak menampik adanya kenaikan harga yang selalu terjadi setiap awal menjelang bulan suci Ramadhan.
Untuk diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga: Saat Distribusi Minyak Goreng Curah di Pasar Anyar Berujung Karut-marut...
Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMKM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.