Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Pihak PN Tangerang, Pengacara Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Rumah di Serpong

Kompas.com - 05/04/2022, 06:37 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengacara pemohon eksekusi rumah Swardi Aritonang mengaku tidak mengetahui kelanjutan nasib kliennya setelah eksekusi diundur.

Eksekusi yang diamanatkan Pengadilan Negeri Tangerang itu sedianya dilaksanakan pada 9 Maret 2022 di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel.

Swardi dan timnya pun kemudian menemui pihak PN Tangerang untuk menanyakan kelanjutan eksekusi. Namun, mereka tidak menemukan jawaban dan malah dibuat bingung oleh pihak PN Tangerang.

Baca juga: Juru Sita PN Tangerang Sebut Eksekusi Rumah Sengketa di Tangsel Sudah Selesai

"Kami diterima siang tadi membahas masalah eksekusi yang gagal ini. Bahwa Pengadilan mengatakan tidak menunda atau memberi izin kepada termohon tinggal disitu," ujar Swardi kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).

"Justru mereka (PN Tangerang) bilangnya mau eksekusi itu harus tuntas dan kosong. Karena itu upaya eksekusi ditempuh sudah melalui proses yang panjang," lanjut dia.

Pihak Pengadilan, kata dia, membantah mengatakan menunda atau memberi izin kepada termohon untuk tinggal di rumah sengketa sampai sembuh dari Covid-19.

Mereka pun mempertanyakan beberapa hal terkait eksekusi rumah itu. Pertama, mereka meragukan pihak termohon benar-benar tengah menjalani isolasi karena Covid-19. 

"Apakah termohon pernah menunjukkan bukti hasil rapid test Covid-19?" kata Swardi.

Baca juga: Eksekusi Rumah Sengketa Berujung Pelaporan Kapolres Tangsel, Ini Penjelasan PN Tangerang

Swardi juga mempertanyakan mengapa saat eksekusi berlangsung, termohon tidak dilakukan rapid test di tempat agar bisa melihat langsung hasilnya.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan apakah Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu sudah meminta izin kepada Pengadilan untuk memberi kesempatan kepada termohon untuk tetap tinggal sementara sampai sembuh.

Swardi mengatakan, termohon tak kunjung mengosongkan rumah sengketa itu meski sudah sembuh. Ia menganggap, ada kecenderungan termohon menghindari dan berupaya menggagalkan eksekusi.

"Keenam, kegagalan eksekusi akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Karena sudah menempuh proses panjang, biaya mahal namun harus gagal begitu saja, apa upaya yang dilakukan oleh PN ke depannya supaya tidak terjadi eksekusi seperti ini di kemudian hari?" pungkas Swardi.

Ia berharap agar alasan sakit dapat diusut dan dibuktikan terlebih dulu. Karena ia menduga ke depannya modus demikian akan terulang kembali untuk alasan menghindari eksekusi.

Baca juga: Kapolres Tangsel Diduga Halangi Eksekusi Rumah, Polda Metro Sebut Sesuai Putusan Pengadilan

Sebelumnya diberitakan, Swardi sempat bersitegang dengan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu. Hal itu berbuntut panjang, hingga pengacara melaporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (18/3/2022).

Sarly diduga telah melanggar Hukum Acara Perdata dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com