Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Pihak PN Tangerang, Pengacara Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Rumah di Serpong

Kompas.com - 05/04/2022, 06:37 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengacara pemohon eksekusi rumah Swardi Aritonang mengaku tidak mengetahui kelanjutan nasib kliennya setelah eksekusi diundur.

Eksekusi yang diamanatkan Pengadilan Negeri Tangerang itu sedianya dilaksanakan pada 9 Maret 2022 di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel.

Swardi dan timnya pun kemudian menemui pihak PN Tangerang untuk menanyakan kelanjutan eksekusi. Namun, mereka tidak menemukan jawaban dan malah dibuat bingung oleh pihak PN Tangerang.

Baca juga: Juru Sita PN Tangerang Sebut Eksekusi Rumah Sengketa di Tangsel Sudah Selesai

"Kami diterima siang tadi membahas masalah eksekusi yang gagal ini. Bahwa Pengadilan mengatakan tidak menunda atau memberi izin kepada termohon tinggal disitu," ujar Swardi kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).

"Justru mereka (PN Tangerang) bilangnya mau eksekusi itu harus tuntas dan kosong. Karena itu upaya eksekusi ditempuh sudah melalui proses yang panjang," lanjut dia.

Pihak Pengadilan, kata dia, membantah mengatakan menunda atau memberi izin kepada termohon untuk tinggal di rumah sengketa sampai sembuh dari Covid-19.

Mereka pun mempertanyakan beberapa hal terkait eksekusi rumah itu. Pertama, mereka meragukan pihak termohon benar-benar tengah menjalani isolasi karena Covid-19. 

"Apakah termohon pernah menunjukkan bukti hasil rapid test Covid-19?" kata Swardi.

Baca juga: Eksekusi Rumah Sengketa Berujung Pelaporan Kapolres Tangsel, Ini Penjelasan PN Tangerang

Swardi juga mempertanyakan mengapa saat eksekusi berlangsung, termohon tidak dilakukan rapid test di tempat agar bisa melihat langsung hasilnya.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan apakah Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu sudah meminta izin kepada Pengadilan untuk memberi kesempatan kepada termohon untuk tetap tinggal sementara sampai sembuh.

Swardi mengatakan, termohon tak kunjung mengosongkan rumah sengketa itu meski sudah sembuh. Ia menganggap, ada kecenderungan termohon menghindari dan berupaya menggagalkan eksekusi.

"Keenam, kegagalan eksekusi akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Karena sudah menempuh proses panjang, biaya mahal namun harus gagal begitu saja, apa upaya yang dilakukan oleh PN ke depannya supaya tidak terjadi eksekusi seperti ini di kemudian hari?" pungkas Swardi.

Ia berharap agar alasan sakit dapat diusut dan dibuktikan terlebih dulu. Karena ia menduga ke depannya modus demikian akan terulang kembali untuk alasan menghindari eksekusi.

Baca juga: Kapolres Tangsel Diduga Halangi Eksekusi Rumah, Polda Metro Sebut Sesuai Putusan Pengadilan

Sebelumnya diberitakan, Swardi sempat bersitegang dengan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu. Hal itu berbuntut panjang, hingga pengacara melaporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (18/3/2022).

Sarly diduga telah melanggar Hukum Acara Perdata dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

Swardi menilai, Kapolres telah menghalangi proses eksekusi sehingga menghentikan proses eksekusi perdata yang sedang berlangsung.

Menanggapi itu, Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa pengadilan lah yang menyampaikan keputusan penundaan eksekusi, bukan Kapolres.

"Salah itu. Itu bukan urusan Kapolres. Penundaan murni dari pengadilan, tidak ada campur tangan dari kapolres. Biar masyarakat yang menilai," ujar Arif saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Cerita Lengkap Polemik Eksekusi Rumah yang Bikin Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri

Karena pengadilan tidak punya instrumen untuk pengamanan eksekusi, maka sesuai sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pihaknya meminta bantuan aparat kepolisian.

Arif mengatakan, pengadilan bersurat kepada pihak kepolisian untuk meminta pengamanan pada saat pelaksanaan eksekusi.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Burhanuddin mengatakan, proses eksekusi rumah sengketa tersebut telah selesai.

Dia menjelaskan, proses eksekusi selesai sejak putusan dibacakan pada 9 Maret 2022 dan penerbitan berita acara penyerahan obyek eksekusi tanah dan bangunan seluas 315 meter persegi tersebut.

"Kalau kami bacakan (putusan eksekusi) berarti berita acara sudah selesai. Di pagar (rumah eksekusi) itu sudah tertulis telah selesai dieksekusi oleh PN Tangerang," ujar Burhanuddin saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri, Berawal dari Bersitegang Saat Eksekusi Rumah

"Berita acaranya tanggal 9 Maret juga (terbit) pas eksekusi. Jadi sudah selesai semua eksekusi," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com