BEKASI, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengimbau warganya untuk tidak melaksanakan acara buka bersama (bukber) pada bulan Ramadhan.
"Imbauan, menjaga supaya jangan sampai penyebaran (Covid-19) menjadi masif," kata Tri dalam sambungan telepon, Selasa (5/4/2022).
Selain itu, ia juga mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi untuk tidak melakukan gelar griya (open house).
Baca juga: Sejumlah Pemuda di Bekasi Tawuran di Gang Sempit, Saling Serang Pakai Sarung
Meski begitu, Tri menyatakan bahwa Pemkot Bekasi tidak akan memberikan sanksi kepada warga yang melaksanakan kegiatan bukber dan gelar griya dalam skala kecil.
"Kalau misalnya ada (yang menggelar) dalam skala kecil, ya menyikapinya jangan terlalu kaku," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat meminta semua pejabat negara dan pegawai di kementerian dan lembaga tidak melakukan buka bersama dan open house pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Diterima di 5 Perguruan Tinggi Asia hingga Eropa, Ini Alasan Fawwaz Pilih Kuliah di UI
Hal itu tertuang dalam Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 tertanggal 24 Maret 2022 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:
1. Penanganan pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan keadaan semakin baik, namun tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan.
2. Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.