Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Cara Kerja ETLE TMC Polda Metro, Kamera Pengintai Pelanggar Lalu Lintas di Jalan Arteri dan Tol

Kompas.com - 06/04/2022, 16:26 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol.

Sistem tersebut secara khusus menindak pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal dan juga batas muatan kendaraan saat berada di jalan tol.

Kompas.com berkesempatan untuk melihat secara langsung alur penindakan tilang elektronik atau e-tilang yang dilakukan oleh petugas di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Ruang kontrol ETLE tersebut berada di lantai 2 gedung TMC Polda Metro Jaya. Ruangannya berukuran cukup besar dan dipenuhi layar-layar raksasa di dinding bagian depan.

Layar itu menampilkan gambar hasil pantauan arus lalu lintas di hampir seluruh ruas jalan arteri di DKI Jakarta dan sekitarnya, serta sejumlah jalan tol yang sudah diberlakukan tilang elektronik.

Baca juga: Ini Cara Bayar Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan Maksimum di Tol

Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).
Di dalam ruangan, terdapat kurang 10 hingga 15 petugas kepolisian yang tengah sibuk di depan layar komputer masing-masing.

Mereka tampak memeriksa setiap gambar kendaraan yang terekam kamera ETLE, hingga mencetak surat konfirmasi bukti pelanggaran (tilang).

Terlihat amplop cokelat berisi surat tilang untuk para pelanggar lalu lintas menumpuk di meja kerja para petugas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, mekanisme tilang elektronik atau e-tilang di jalan tol sama dengan penindakan pelanggaran di jalan arteri.

"Kalau secara umum (di jalan arteri dan tol), setiap hari ada 500 sampai 600 surat tilang yang diambil PT POS Indonesia, lalu dikirim ke alamat masing-masing pelanggar," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Tilang Elektronik Dijatuhkan kepada 128 Pengendara yang Ngebut di Jalan Tol

Dalam penindakan tilang elektronik, pertama-tama kamera ELTE di ruas jalan tol, akan secara otomatis menangkap gambar setiap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Kamera tersebut memiliki teknologi untuk mengidentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Khusus di ruas jalan tol, kamera ETLE yang digunakan Polda Metro Jaya baru dapat merekam pelanggaran batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan.

"Ketika ada pelanggaran, misalnya batas kecepatan, kemudian secara otomatis kamera akan meng-capture. Hasil kamera dari capture itu akan dikirim ke back officenya ETLE yang ada di TMC," ungkap Sambodo.

Setelah itu, petugas kepolisian di ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya akan langsung melakukan verifikasi gambar yang dihasilkan oleh kamera.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan di Tol Tak Dibayar...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com