Jika gambar yang dihasilkan dianggap memenuhi standar sebagai alat bukti pelanggaran, maka petugas akan langsung menerbitkan surat tilang.
"Dari TMC kita lihat apakah foto capture-an itu memenuhi standar sebagai alat bukti atau tidak. Kameranya jelas, pelat nomornya jelas, pelat nomornya sesuai dengan database kami," ujar Sambodo.
"Kalau memang memenuhi, dilihat kecepatannya melebihi kecepatan 100 kilometer per jam, pelat nomornya terbaca, maka langsung kami terbitkan surat konfirmasi (tilang)," sambungnya.
Surat konfirmasi tilang tersebut kemudian akan diambil oleh PT POS Indonesia dan dikirimkan kepada pelanggar keesokan harinya.
Menurut Sambodo, masyarakat memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Ini Cara Cek E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan Maksimum di Tol...
"Bisa by online atau datang ke posko ETLE yang ada di gedung Subdit Gakkum di Pancoran. Kalau dia sudah melakukan konfirmasi akan diberikan kode Briva namanya," ungkap Sambodo.
"Dari kode itu, dia tinggal datang ke ATM dan bayar. Maka kemudian proses tilang dianggap selesai," jelas Sambodo.
Bagi pelanggar yang belum melakukan konfirmasi atau membayar sanksi denda, surat tanda nomor kendaraan (STNK) nya akan diblokir.
"Kalau dia tidak membayar dendanya, maka STNK akan diblokir. Jadi enggak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.