Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Akan Hadapi Pembacaan Tuntutan pada 21 April

Kompas.com - 07/04/2022, 20:49 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas dua korban kecelakaan, Kolonel (Inf) Priyanto, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (21/4/2022).

Menurut jadwal, sidang tuntutan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"(Sidang) ditunda sampai Kamis 21 April 2022 untuk memberikan kesempatan oditur militer menyusun tuntutan," ujar Hakim Ketua, Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Kolonel Priyanto Sengaja Buang Handi-Salsabila Supaya Hanyut ke Laut dan Hilang Dimakan Ikan

"Terdakwa hadir tepat waktu ya, supaya cepat selesai untuk mendengarkan tuntutan oditur militer," kata Faridah.

Dalam persidangan hari ini, Priyanto mengungkapkan soal awal mula tercetusnya ide membuang tubuh Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ke sungai setelah kecelakaan.

Awalnya, Priyanto mengaku ingin membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit atau puskesmas terdekat setelah kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Saat kecelakaan, mobil dikemudikan oleh anak buah Priyanto, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko. Namun, saat itu, Dwi Atmoko merasa ketakutan dan tidak bisa melanjutkan menyetir.

Baca juga: Putuskan Buang Handi-Salsabila ke Sungai, Kolonel Priyanto: Jejak Bisa Dimakan Ikan atau Hilang Sama Sekali

"Dia (Dwi) gemetar. Dia izin ke saya, 'bapak bagaimana anak dan istri saya nasibnya, sambil gemetar nyopir'. Kemudian karena gemetar dan dia nyopir tidak fokus, akhirnya saya gantikan," ujar Priyanto.

Setelah Priyanto mengambil alih kemudi, ide untuk membuang Handi dan Salsa pun muncul. Kedua pasangan tersebut dalam keadaan tak sadarkan diri setelah kecelakaan.

Salsa diyakini meninggal sesaat setelah kecelakaan, dan Handi masih hidup.

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak dua sejoli tersebut pada 8 Desember 2021.

Dikutip dari Kompas.id, Kolonel Priyanto didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan bermaksud menghilangkan bukti kecelakaan dengan membuang serta membiarkan kedua korban tewas di Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

Dakwaan terhadap Kolonel Priyanto dibacakan oditur militer atau jaksa penuntut umum Kolonel (Sus) Wirdel Boy dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Dalih Kolonel Priyanto Buang Handi dan Salsabila, Ingin Selamatkan Anak Buah

Dalam dakwaan, Wirdel menyebutkan, Priyanto telah melakukan pembunuhan berencana atas Handi dan Salsabila.

Ketika itu, Priyanto bersama dua mantan anak buahnya Kopral Dua (Kopda) Ahmad dan Kopda Andreas Dwi Atmoko berada dalam satu mobil dari Cimahi, Jawa Barat, menuju DIY.

Di perjalanan, mobil mereka bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Handi dan Salsabila. Tabrakan mengakibatkan Handi dan Salsabila terluka. Keduanya terlempar dari sepeda motor.

Handi terpental ke jalan, sedangkan Salsabila di kolong mobil. Kejadian itu disaksikan dua warga yang meminta agar posisi kedua korban tidak dipindah sampai polisi datang.

Alih-alih mendengarkan saran warga, Priyanto, Ahmad, dan Dwi tetap memindahkan para korban lalu memasukkannya ke dalam mobil.

Saat itu, salah satu warga menduga bahwa Salsabila telah meninggal karena nadinya tidak berdenyut saat diperiksa, napasnya juga tidak berembus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com