TANGERANG, KOMPAS.com - Jumlah pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta meningkat hingga 88 persen pada kuartal pertama tahun 2022 jika dibandingkan dengan kuartal pertama tahun 2021.
President Director Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin berujar, pergerakan penumpang pada kuartal pertama 2022 mencapai 7,53 juta orang.
Sementara itu, pergerakan penumpang pada kuartal pertama 2021 hanya mencapai 4 juta orang.
"Tren positif lalu lintas penerbangan ini membuat AP II mengaktifkan kembali Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta mulai 1 April 2022," sebut Awaluddin dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Dia menyebut pengaktifan kembali Terminal 1 bertujuan untuk mendukung operasional Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Kata Awaluddin, per 12 April 2022, terdapat lima maskapai yang beroperasi di Terminal 1, yaitu Airfast, Super Air Jet, Sriwijaya Air, NAM Air dan AirAsia Indonesia.
Baca juga: Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi untuk Fasilitasi Mudik Lebaran
Kelima maskapai itu hanya melayani penerbangan domestik.
Guna melayani penerbangan penumpang, Awaluddin menyatakan bahwa Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi selama 24 jam per hari.
“Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi 24 jam setiap hari untuk melayani berbagai penerbangan," ujarnya.
"AP II dan seluruh stakeholder menjaga agar Bandara Soekarno-Hatta dapat berkontribusi signifikan dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional," sambung dia.
Sebagai informasi, berdasar aturan terkini, penumpang pesawat domestik dari Bandara Soekarno-Hatta yang sudah divaksinasi booster tak perlu membawa hasil tes Covid-19.
Baca juga: SE Satgas Covid-19: 3 Bandara Dibuka Kembali untuk Penerbangan Internasional
Sementara itu, penumpang domestik yang baru divaksinasi Covid-19 dosis kedua wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.