JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki libur panjang akhir pekan (long weekend) ini, pengelola Terminal Kalideres, Jakarta Barat, sudah mewajibkan setiap penumpang untuk divaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
"Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022, setiap pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) wajib disyaratkan vaksin booster," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).
Bagi warga yang belum melakukan vaksinasi booster, pengelola menyiapkan sebuah gerai vaksinasi di Terminal Kalideres berkat kerja sama sejumlah pihak.
"Bekerja sama dengan Puskesmas Kecamatan Kalideres, Polsek Kalideres, dan Polres Metro Jakarta Barat, kami membuka gerai vaksinasi Covid-19 gratis," ujar Revi.
Baca juga: Harga Pangan Jakarta Hari Ini, Minyak Goreng Curah Masih di Atas HET
Di gerai tersebut, disediakan sejumlah dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca dan Sinovac.
"Untuk dosis ketiga bisa gunakan AstraZeneca, untuk dosis pertama dan kedua, bisa juga dengan Sinovac," imbuhnya.
Mengantisipasi calon penumpang yang belum memenuhi syarat untuk vaksin, pengelola juga telah menyiapkan gerai tes Covid-19 berbayar.
"Bekerja sama dengan Kimia Farma, penumpang juga bisa tes antigen di sini, karena kan ada warga yang belum memenuhi syarat untuk vaksin," kata Revi.
Baca juga: Anies Minta 8 Dukungan dari Pemerintah Pusat, untuk Normalisasi Sungai hingga Pembangunan Rusun
Dalam Surat Edaran Kemenhub tersebut diatur bahwa pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib membawa bukti tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
Lalu, penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan.
Sementara itu, penumpang di bawah usia enam tahun tidak wajib vaksin maupun menujukkan hasil tes Covid-19, tetapi harus memiliki pendamping perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.