Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Warung di Tanjung Priok Diberi Sanksi Teguran karena Jual Ratusan Botol Miras

Kompas.com - 18/04/2022, 22:03 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, akan memberikan sanksi teguran kepada pemilik warung yang kedapatan menjual minuman keras (miras) saat bulan Ramadhan.

Diketahui, Satpol PP bersama Wakil Camat Tanjung Priok Ma'mun melakukan razia miras di wilayah mereka pada Senin (18/4/2022). Ratusan miras yang ditemukan saat razia tersebut kemudian disita petugas.

"Untuk pertama barangnya kami ambil, kami rampas, kemudian ada teguran dari kami bahkan tertulis," ujar Ma'mun di Kantor Kecamatan Tanjung Priok usai kegiatan razia tersebut.

Apabila warung tersebut masih menjual minuman keras ke depannya, maka petugas akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

"Tadi sudah kami jelaskan kepada pemilik warung, mereka memahami. Mereka memang salah menjual miras, jadi ketika kami sita, mereka paham," kata Ma'mun.

Baca juga: Temukan Ratusan Botol Miras di Warung, Petugas: Jangan-jangan Galon Juga Isinya Ciu!

Operasi penertiban miras tersebut dilakukan pada Senin siang dengan mengerahkan lebih dari 10 orang petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok.

Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati.

Wakil Camat Tanjung Priok Ma'mun juga turut ikut serta memantau langsung kegiatan penertiban tersebut.

Menurut Ma'mun, operasi kali ini merupakan yang pertama kali dilakukan pada Ramadhan tahun ini. Razia akan berlanjut hingga Hari Raya Idul Fitri.

"Hasil operasi hari ini didapatkan sebanyak 202 botol miras dari berbagai merek yang semuanya mengandung alkohol tinggi. yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, apalagi di bulan suci Ramadhan ini," ujar Ma'mun.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks yang Sebut Seorang Ibu Gorok Anaknya karena Dibangunkan Sahur

Petugas mendatangi tiga warung saat razia tersebut. Namun, hanya satu warung yang kedapatan menjual miras.

Miras-miras di warung tersebut ada yang disimpan di kulkas, adapula yang masih disimpan di dalam kardus.

"Hasil dari operasi ini tentunya akan kami kumpulkan di Satpol Provinsi untuk nanti akan dilakukan pemusnahan secara massal dan ini semuanya tercatat rinci, jadi tidak akan ada yang lepas," ucap Ma'mun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com