Diketahui, Satpol PP bersama Wakil Camat Tanjung Priok Ma'mun melakukan razia miras di wilayah mereka pada Senin (18/4/2022). Ratusan miras yang ditemukan saat razia tersebut kemudian disita petugas.
"Untuk pertama barangnya kami ambil, kami rampas, kemudian ada teguran dari kami bahkan tertulis," ujar Ma'mun di Kantor Kecamatan Tanjung Priok usai kegiatan razia tersebut.
Apabila warung tersebut masih menjual minuman keras ke depannya, maka petugas akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
"Tadi sudah kami jelaskan kepada pemilik warung, mereka memahami. Mereka memang salah menjual miras, jadi ketika kami sita, mereka paham," kata Ma'mun.
Operasi penertiban miras tersebut dilakukan pada Senin siang dengan mengerahkan lebih dari 10 orang petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok.
Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati.
Wakil Camat Tanjung Priok Ma'mun juga turut ikut serta memantau langsung kegiatan penertiban tersebut.
Menurut Ma'mun, operasi kali ini merupakan yang pertama kali dilakukan pada Ramadhan tahun ini. Razia akan berlanjut hingga Hari Raya Idul Fitri.
"Hasil operasi hari ini didapatkan sebanyak 202 botol miras dari berbagai merek yang semuanya mengandung alkohol tinggi. yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, apalagi di bulan suci Ramadhan ini," ujar Ma'mun.
Petugas mendatangi tiga warung saat razia tersebut. Namun, hanya satu warung yang kedapatan menjual miras.
Miras-miras di warung tersebut ada yang disimpan di kulkas, adapula yang masih disimpan di dalam kardus.
"Hasil dari operasi ini tentunya akan kami kumpulkan di Satpol Provinsi untuk nanti akan dilakukan pemusnahan secara massal dan ini semuanya tercatat rinci, jadi tidak akan ada yang lepas," ucap Ma'mun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/18/22034081/pemilik-warung-di-tanjung-priok-diberi-sanksi-teguran-karena-jual-ratusan