JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil pihak Bank CN, tempat kerja BS, pelaku perampokan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Namun, polisi menyebut pihak Bank CN tak memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait pekerjanya yang terlibat tindak pidana tersebut.
"Dari Bank CN dipanggil belum datang. kalau dari pihak BJB sudah datang. Mungkin dia malu juga kali kita panggil," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).
Dengan demikian, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana menjadwalkan ulang pemanggilan kepada pihak Bank CN dalam waktu dekat.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Vice Presiden Bank CN, Pelaku Perampokan BJB Fatmawati
"Nanti saya konfirmasi lagi," ucap Ridwan.
Untuk diketahui, upaya perampokan yang dilakukan BS terjadi di Bank BJB cabang Fatmawati, Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/4/2022) siang.
Saat itu pintu Bank BJB akan ditutup karena sudah melewati jam operasional.
Pelaku disebut beraksi seorang diri. Dia datang menggunakan Daihatsu Xenia dan langsung masuk ke dalam bank serta mengeluarkan senjata yang diduga airsoft gun.
Petugas sekuriti bernama Farizal yang saat itu sedang berjaga mencoba menghalau dan berhasil menangkap pelaku bersama pegawai lainnya.
Polisi menyebutkan, pelaku mengaku melakukan aksi perampokan karena terlilit utang. Tersangka sebelumnya meminjam uang Rp 1 miliar kepada seseorang yang dikenalnya berinisial D dan harus bayar tiga bulan lalu.
Namun, karena pelaku tak kunjung membayar, bunga atas utang itu terus bertambah. Pelaku harus membayar utang Rp 1,5 miliar yang jatuh tempo pada Jumat (8/4/2022).
Polisi menyebutkan, pelaku merampok karena terinspirasi adegan film yang selama ini ditonton saat bekerja di rumah setelah pandemi Covid-19.
Adapun sejumlah peralatan yang dibawa pelaku untuk aksi kejahatannya juga disebut sama dengan yang ada dalam properti film laga.
Selain airsoft gun, alat-alat lain yang dibawa yaitu pisau lipat, petasan asap, alat kejut, dan tali ties. Tali ties dipersiapkan oleh pelaku untuk menyandera karyawan BJB, tempat dia beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dalam hal kepemilikan senjata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.