Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ujang Sarjana Ditahan Polsek Bogor karena Dituduh Aniaya Preman, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan

Kompas.com - 22/04/2022, 16:08 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ujang Sarjana menindaklanjuti video viral keluarga Ujang yang bertemu dengan Presiden Indonesia, Jokowi di salah satu pasar di Bogor, pada Kamis (21/4/2022).

Kuasa hukum Ujang, Akhmad Hidayatullah mengatakan, pihak keluarga meminta Jokowi untuk membebaskan Ujang yang dituduh melakukan pengeroyokan terhadap preman berinisial A.

"Pihak keluarga Ujang Sarjana memohon kepada bapak Presiden Jokowi agar pamannya dibebaskan yang diduga dikriminalisasi karena menolak pungli dari oknum preman," kata Akhmad dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Penangkapan Ujang Sarjana, Ditangkap karena Diduga Menolak Pungli dan Keluarganya Mengadu ke Jokowi

Menurut dia, dalam proses hukum yang dijalani Ujang terdapat banyak kejanggalan.

"Banyak kejanggalan dalam proses pemeriksaan Ujang Sarjana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga penetapan Ujang sebagai terdakwa," ujar Akhmad.

Menurut dia, setidaknya ada empat hal yang harus diklarifikasi kebenarannya oleh pihak kepolisian.

Pertama, Ujang tidak pernah menerima pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan pada 17 Januari 2022. Namun, Ujang langsung ditangkap oleh Polsek Bogor Tengah.

Kedua, saat ditangkap, Ujang tidak diperlihatkan surat penangkapan dan tidak menginformasikan kepada keluarga.

Baca juga: Buka Street Race BSD, Kapolres Tangsel: Mudah-mudahan Menekan Balap Liar

"Justru pihak keluarga baru mengetahui Ujang ditangkap setelah pihak keluarga hendak melaporkan berita kehilangan," tambah Akhmad.

Kemudian, dalam hasil visum hanya didasari kepada hasil medis tanggal 26 Desember 2021. Padahal, laporan polisi sudah dilakukan pada 2 Desember 2021.

"Lalu hasil salah satu rekam medis baru keluar pada pada 3 Februari 2022 di mana hasil visum tersebut baru keluar setelah Ujang ditetapkan sebagai tersangka," sambung Akhmad.

Terakhir, kuasa hukum mempertanyakan munculnya pada 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan Ujang, sedangkan di berita acara pemeriksaan (BAP) hanya terdapat pasal 170 KUHP yang disangkakan Ujang.

Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang perempuan di salah satu pasar di Bogor menangis histeris saat bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Di Depan Jokowi, Pedagang Perempuan Ini Menangis Adukan Pamannya yang Ditangkap Polisi karena Menolak Pungli

Pedagang itu mengadukan nasib pamannya yang ditangkap polisi akibat menolak pungutan liar (pungli) kepada presiden. Dia didampingi seorang laki-laki.

Kejadian tersebut terekam dalam video reels yang diunggah akun Instagram @warungjurnalis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com