Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Lakukan Pencabulan Secara Berulang, Terdakwa Guru Agama di Depok Siapkan Alat Bukti Meringankan

Kompas.com - 26/04/2022, 22:19 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa, MMS (69), untuk kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santri, akan menyiapkan bukti-bukti yang meringankan hukuman kliennya.

Kuasa hukum terdakwa MMS, selebritas Barbie Kumalasari, mengatakan bahwa ada beberapa alat bukti yang bakal disiapkan pada persidangan selanjutnya.

Adapun alat bukti yang meringankan hukuman terdakwa, yakni profesi terdakwa sebagai guru mengaji yang selama ini telah membebaskan biaya surat pernyataan pembayaran (SPP) disebut meringankan hukuman terdakwa.

Baca juga: Guru Agama di Depok Didakwa Cabuli 10 Santri Secara Berulang

"Kalau Untuk meringankan kan sebenarnya gini ada segi positif juga dari terdakwa ini, salah satunya adalah beliau berprofesi sebagai guru ngaji, beliau juga membebaskan untuk iuran SPP pembayarannya selama tiga tahun kepada santri," tutur Barbie kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Kemudian, terdakwa juga turut membebaskan biaya lain bagi santri-santrinya yang mengaji, seperti biaya seragam dan konsumsi selama mengaji.

"Terus membebaskan untuk iuran seragam juga selama tiga tahun, membebaskan biaya untuk makan dan minum untuk para santri. Itu segi positif dari beliau yang mungkin insya Allah bisa setidaknya meringankan," kata Barbie.

Baca juga: Guru Agama Didakwa Cabuli 10 Santri di Depok, Kuasa Hukum Terdakwa: Itu Sudah Penyakit

Selain itu, lanjut Barbie, terdakwa juga dinilai kooperatif selama persidangan dengan mengakui kesalahan yang sudah ia lakukan.

"Dan beliau juga sangat kooperatif untuk mengakui dan menjalankan untuk didakwa tersebut," ujarnya.

Dalam dakwaannya, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita selaku JPU mendakwa MMS telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya secara berulang kali.

Baca juga: Jadi Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Guru Agama, Barbie Kumalasari: Merasa Terpanggil

"Hari ini dibacakan dakwaan terkait perbuatan-perbuatan yang cabul terhadap 10 santriwatinya yang dilakukan secara terus menerus dan berulang di tempat dia (terdakwa) mengajar mengaji," kata Mia.

Mia menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mia mengatakan, terdakwa menerima surat dakwaan yang dibacakan JPU terkait tindakannya terhadap para santri-santrinya.

"Kesimpulannya terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan apa yang dibacakan," ujar Mia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com