Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Edarkan Uang Palsu di Jakarta Barat, Cari Untung Bertransaksi di Pasar Tradisional

Kompas.com - 25/05/2022, 22:20 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kalideres menangkap sepasang suami istri yang memalsukan uang kertas berbagai pecahan dalam mata uang rupiah.

MBJ (35) dan istrinya MBS (29) ditangkap di kontrakan mereka di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku menggunakan modus membelanjakan uang palsu di pasar-pasar tradisional wilayah Jakarta Barat untuk mendapatkan keuntungan berupa pecahan rupiah asli dari kembalian setiap transaksi yang dilakukan.

"Jadi cara dia mengedarkan uang palsu ini, yaitu dengan melakukan transaksi jual beli. Sasarannya ke pasar-pasar tradisional," jelas Syafri di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Pasutri Palsukan Uang, Cetak Rp 300 Juta Selama 6 Bulan

Awalnya para pelaku membelanjakan uang palsu tersebut di pasar untuk transksi pembelian. Kemudian, ia mendapatkan untung lebih dengan uang kembalian asli dari pedagang.

"Jadi dia membelanjakan dan mengharapkan kembalian. Misalkan dia belanjakan sekitar Rp 40.000, nanti kembaliannya Rp 10.000. Nah, kembaliannya itulah yang dia kumpulkan," jelas Syafri.

Sementara itu, dibantu seseorang berinisial S alias Mancung, kedua pelaku telah mencetak uang palsu sebanyak Rp 300 juta selama 6 bulan terakhir.

"Praktiknya sudah 6 bulan berjalan. Mereka sudah memproduksi Rp 300 juta selama itu," kata Syafri

Baca juga: Pasutri Cetak Uang Palsu hingga Rp 300 Juta, Dalang Pemalsuan Masih Diburu

Uang palsu tersebut diproduksi dengan cara dikopi dari uang asli pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000. Kemudian dicetak pada kertas minyak menggunakan printer biasa.

Syafri menjelaskan, pelaku dapat memproduksi uang palsu senilai Rp 30 juta dalam waktu sepekan.

"Setiap memproduksi Rp 30 juta itu, mereka butuh waktu sekitar 1 minggu sampai 10 hari," jelas Syafri.

Sementara itu, di kediaman pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti praktik pemalsuan uang rupiah seperti uang kertas asli senilai Rp 250.000, dan ratusan lembaran uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000.

Kemudian ditemukan juga sejumlah alat penunjang seperti 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, jarum, stiker bertuliskan BI Rp 50.000, 5 printer, lem kertas, pisau cutter, dan sebuah ponsel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 junto 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com