Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Cengkareng Hanya Kaki Tangan dalam Pemalsuan Uang, Polisi: Dalangnya Harus Ditangkap

Kompas.com - 26/05/2022, 22:36 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) MBJ (35) dan MBS (29) yang tinggal di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, diduga telah mencetak uang palsu dalam mata uang rupiah dengan nilai ratusan juta.

Kendati demikian, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, kedua orang tersebut hanyalah kaki tangan dari seorang dalang pemalsuan uang rupiah.

Menurut Syafri, pasutri tersebut hanya mengikuti arahan dari dalang yang berinisial S atau Mancung.

"Otaknya kita sebut si Mr. X (Mancung). Dia yang menyuruh, mengedarkan itu dia, sedangan pasutri ini hanya menerima upah," kata Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Cetak Rp 300 Juta Uang Palsu, Pasutri Dapat Untung Rp 100 Juta Uang Asli

Syafri menjelaskan, setiap pasutri mencetak uang palsu Rp 30 juta, mereka akan menerima uang senilai Rp 6 juta. Namun, keduanya hanya bisa mencetak uang jika Mancung mendatangi kediaman mereka.

"Jadi dalam Rp 30 juta dia menerima upah Rp 6 juta. Mereka bisa mencetak kalau Mr. X ini datang, karena masternya untuk nyetak itu ada di Mr. X. Makanya kita harus dapatkan dalangnya," jelas Syafri.

Kendati demikian, sejak kedua pelaku diamankan polisi, keberadaan dalang tersebut masih sulit dilacak. Ia menduga, dalang itu telah melarikan diri.

Sementara itu, di kediaman pelaku ditemukan sejumlah barang bukti praktik pemalsuan uang rupiah seperti uang kertas asli senilai Rp 250.000, dan ratusan lembaran uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000.

Baca juga: Aksi Pasutri Cetak Rp 300 Juta Uang Palsu untuk Belanja ke Pasar, Harapkan Uang Kembalian

Ditemukan juga sejumlah alat penunjang, seperti tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, jarum, stiker bertuliskan BI Rp 50.000, 5 buah printer, lem kertas, pisau carter, dan sebuah ponsel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 junto 26 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Megapolitan
Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Megapolitan
Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Megapolitan
Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Megapolitan
Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Megapolitan
DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Megapolitan
'Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada'

"Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada"

Megapolitan
Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Megapolitan
Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Megapolitan
Video Porno Anak yang Dijual di Telegram Berasal dari Indonesia dan Luar Negeri

Video Porno Anak yang Dijual di Telegram Berasal dari Indonesia dan Luar Negeri

Megapolitan
MRT Jakarta Minta Maaf Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar Kejagung ke Lintasan Rel

MRT Jakarta Minta Maaf Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar Kejagung ke Lintasan Rel

Megapolitan
Terbongkarnya Penjualan Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Edarkan Ribuan Video dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Terbongkarnya Penjualan Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Edarkan Ribuan Video dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com