JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kembangan mengamankan OYS (31) yang diduga merampas sepeda motor dengan modus debt collector.
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar Sianturi mengatakan OYS ditangkap sesaat setelah beraksi. Namun, tiga rekannya melarikan diri.
"Pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya, pelaku beraksi bersama dengan tiga rekan lainnya. Namun yang ketiga rekannya berhasil melarikan diri," ujar Binsar dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Komplotan Modus Debt Collector Rampas Motor, Aksinya Gagal Usai Tabrak Pengendara Emak-emak
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan, saat ini polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya.
"Kami sudah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan petugas sedang melakukan pengejaran," kata Reno.
Kejadian bermula ketika pelaku OYS dan tiga rekannya memberhentikan korban IR yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Saat itu, kata Binsar, pelaku merampas motor korban dengan modus korban terlambat membayar angsuran.
"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," kata Binsar.
Baca juga: Gagal Menyalip dan Tertabrak Mobil, Pengendara Motor Tewas di Tapos Depok
Selanjutnya, pelaku merampas motor dan ponsel korban. Pelaku lalu memboncengi korban ke arah Jalan Raya Joglo. Setelahnya, korban ditinggalkan di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Namun, saat berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara sepeda motor emak-emak.
"Melihat kejadian tersebut, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli," tutur Binsar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan sepeda motor korban dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.